Jumat, 10 April 2015

OBAT BAHAN ALAM INDONESIA





OBAT BAHAN ALAM INDONESIA

Artikel yang saya posting kali ini akan membahas tentang Obat bahan alam beserta kategorinya yang ada di Indonesia. Obat bahan alam atau OBA Indonesia merupakan obat asli Indonesia dan menurut keputusan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.4.2411 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan & Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, artinya semua diproduksi di Indonesia mulai dari pengambilan bahan baku tanaman yang berkhasiat obat sampai proses pengolahannya langsung di Indonesia .

 Tentunya sebagian besar dari para pembaca telah mengetahui apa itu obat bahan alam. Tetapi mari kita ulas lagi sedikit tentang apa sih obat bahan alam itu….???

OBAT BAHAN ALAM

Obat bahan alam yaitu obat yang berasal dari bahan alam misalnya bahan dari tumbuhan (akar,batang,daun dll) bahan dari hewan (contoh bahan aktif obat: protein, asam amino, enzim, asam lemak dll), bahan dari mineral, sediaan galenik  atau campuran dari bahan-bahan tersebut.

          Setelah para pembaca mengetahui sedikit ulasan tentang obat bahan alam, mari kita bahas tentang kategori pada Obat Bahan Alam. Obat Bahan Alam diketegorikan menjadi 3 Bagian yaitu : Jamu, Obat  Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Mungkin sebagian para pembaca telah mengetahui tentang kategori dari Obat Bahan Alam. Terutama pada rekan-rekan farmasis karena bahasan ini sedang saya tempuh pada mata kuliah Fitofarmasetika Dasar di semester 6 ini , untuk itu saya ingin membagikan ilmu yang telah saya dapatkan kepada teman-teman yang belum mengetahui tentang materi ini. Mari kita bahas satu per satu kategorinya:

          Materi ini saya dapatkan dari berbagai sumber yaitu (Suryana.2011.Penggolongan Obat Tradisional. http://penggolongan-obat-tradisional.html//), (Sarmoko.2010. Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka, http://jamupdf.com//) , (http://www.herbal.web.id) dan sedikit-sedikit  tambahannya dari catatan kuliah saya.

KATEGORI OBAT BAHAN ALAM
 











1.   JAMU

Lambang:



 






Definisi:
Jamu adalah obat tradisional yang berasal dari Indonesia dengan berbagai macam bentuk sediaan misalnya di buat pil, serbuk seduhan, maupun cairan yang berisi seluruh bahan nabati atau hewani yang menjadi bahan-bahan jamu tersebut. Penggunaannya secara tradisaional dan dipercaya khsiatnya secara turun temurun namun hanya berdasarkan pengalaaman empiris saja artinya khasiat tidak dibuktikan secara ilmiah maupun uji praklinis.

Kriteria:
·         Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
·         Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
·         Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Klaim Penggunaan:
·         Harus sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu umum dan medium
·         Pada kemasan jamu harus diawali dengan kata-kata: “Secara tradisional digunakan untuk…..” atau sesuai dengan apa yang telah disetujui pada pendaftaran.


2.   OBAT HERBAL TERSTANDAR (OHT)

Lambang:



 









Definisi:
Obat Herbal Terstandar (OHT) yaitu obat tradisional yang disajiakan dari hasil ekstraaksi atau penyarian bahan alam, baik tanaman obat, hewan, maupun mineral. Obat herbal terstandar harus ada bukti ilmiah berupa penelitian praklinis. Penelitiannya berupa standarisasi kandungan senyawa berkhasiat dalam bahan penyusun, standarisasi pembuatan ekstrak yang higienis dan uji toksisitas akut maupun kronis.

          Kriteria:
·         Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
·         Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik
·         Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
·         Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Klaim Penggunaan:
·         Harus sesuai dengan pembuktian umum dan medium



3.   FITOFARMAKA

Lambang:



 










Definisi:
          Fitifarmaka merupakan obat bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern. Proses pembuatan telah terstandar dengan ditunjang oleh bukti ilmiah penelitian uji klinik dan praklinik. Kriterianya harus memenuhi syarat ilmiah, protocol uji telah disetujui, pelaksanaan yang kompeten, memenuhi prinsip etika, dan tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.

Kriteria:
·         Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
·         Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik
·         Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
·         Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Klaim Penggunaan:
·         Harus sesuai dengan tingkat pembuktian  umum dan medium



Demikian sedikit ilmu yang dapat saya bagikan kepada para pembaca sekalian semoga bermanfaat :D



  

  Penulis: Intan Purnama Dewi “25” 

4 komentar:

  1. mba intan saya mau bertanya seputar obat herbal, sebelumnya terimakasih untuk informasi yang sangat bagus dan bermanfaat di blog anda,, kemudian kembali ke topik, saya ingin menanyakan beberapa hal yaitu Apakah obat herbal benar-benar mempunyai khasiat yang nyata kepada penyakit tertentu? kemudian dilihat dari banyaknya obat herbal yang diproduksi rumahan ataupun pabrikan yang kemudian dijual dengan harga yang murah, apakah menjamin kualitasnya ? terima kasih..
    nina dwi saraswati(1208010003)

    BalasHapus
  2. mba intan, saya mau tanya.apakah dalam penyimpanan jamu sama halnya dengan penyimpanan obat? misal kita membeli jamu dan masih sisa.bagaimana penyimpanan yang baik??
    Putri Rizki I (1208010032)

    BalasHapus
  3. selamat pagi dan salam sukses , mau nanya apakah semua obat herbal dapat berkhasiat yaa?
    terimakasih atas reply nya :)

    Paket Wisata Lombok
    Mutiara Lombok

    BalasHapus
  4. jual obat perangsang wanita | Obat Perangsang Wanita Herbal Alami Paling Ampuh Mujarab Berkhasiat Untuk Tingkatkan Gairah Seksualitas Perempuan Secara Cepat Sudah Terbukti Manjur dan Aman Tanpa Efek Samping. tokojualobatperangsangwanita.com

    BalasHapus